Keterangan Tiga Saksi Tidak Ada Yang Tau dalam lanjutan Sidang Dugaan Pemalsuhan Surat, Di PN Tangerang
Tanglineone (Kota Tangerang )— Tiga saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Charlie Chandra pada sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Charlie Candra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang, tidak ada yang tahu pasti kepemilikan pasti tanah yang bersertifikat SHM 05/Lemo, Selasa (22/7/2025).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguji kesaksian Selur (salah satu saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum-red). Ia mengaku mengenal Sumita Candra saat panen di empang karena rumahnya berdekatan. Namun, soal hak kepemilikan tanah atau alas hak yang menjadi pokok perkara, ia mengaku tidak pernah mendengar pembicaraan dari Sumita Candra.
Ketika ditanya apakah pernah melihat sertifikat SHM 05/Lemo, Selur menjawab tidak pernah. Ia juga tidak mengetahui siapa yang mengurus atau menjaga tanah milik Sumita Candra setelah empang tersebut tidak terurus.
"Sudah tidak ada yang menjaga. Terakhir itu Pak Uchay, tapi saya tidak tahu tahun berapa," ucapnya.
Jaksa kemudian mendalami hubungan antara Yanto Chandra, Paul Chandra, dan Sumita Candra, namun Selur mengaku tidak mengenal atau mengetahui hubungan mereka. Termasuk terkait adanya putusan pidana yang melibatkan Sumita Candra, Selur menyatakan tidak tahu karena baru tinggal di lokasi itu sejak 2009.
Selanjutnya, kepada saksi Zaini dan Khairum, JPU mempertanyakan di mana mereka tinggal pada tahun 2000. Saksi Khairum menjawab bahwa sejak 1989 ayahnya sudah menetap di Lemo. Namun, saat ditanya apakah selama periode 1989 hingga 2007 mereka mengetahui adanya perkara atau objek tanah terkait putusan pidana tahun 1993, saksi menjawab tidak tahu.
JPU kemudian menyinggung soal The Pit Nyo, seorang tokoh yang disebut terkait perkara tersebut.
"Tahu nama The Pit Nyo itu dari mana? tanya jaksa. Saksi menjawab, baru tahu sekarang-sekarang ini," jawabnya.
Khairum kembali ditanyakan apakah mengenal Charlie Candra secara pribadi atau pernah didatangi ke rumah. Ia menjawab, Charlie tidak pernah datang ke rumah, tapi ia mengetahui bahwa Charlie Candra adalah anak dari Sumita Candra karena kerap melihat keduanya bersama di empang.
"Charlie Candra sering ke empang sama Sumita Candra," ujar Khairum.
Namun, saat ditanya kondisi terkini lokasi empang tersebut, saksi mengaku tidak tahu pasti, hanya mengetahui bahwa sekarang ditempati oleh PIK. "Tidak tahu (jadi apa) tapi yang nempatin PIK," kata Khairum.
Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, tiga saksi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa hadir untuk memberikan keterangan. Ketiganya adalah Zaini, Khairum, dan Selur .- (Ril)
Tidak ada komentar:
Write komentar