Selasa, 19 Januari 2021

    Januari 19, 2021   No comments

Koramil 07/Kresek Bersama Tiga Pilar Terus Operasi Yustisi, Sambil Menghimbau Warga


Tanglineone (Kodam Jaya,  Tigaraksa) - Sesuai Peraturan Bupati tentang perpanjangan PSBB dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi dan melakukan tindakan kepada warga berupa sanksi yang melanggar protokol kesehatan.


Operasi yustisi di lakukan jalan Raya Kresek-Balaraja Kabupaten Tangerang, Senin (18/01/2021).


Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menjelaskan, operasi yustisi untuk terus mengingatkan warga tentang protokol kesehatan.


"Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker, untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs," ujarnya.


Menurutnya, operasi masker sasarannya adala pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker," ungkapnya.(San) 

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.