Danramil 09/Mauk Berikan Tegoran Ke Warga Yang Tidak Pakai Masker
Tanglineone (Kodam Jaya Tigaraksa) Untuk Memutuskan Mata Rantai penyakit Penularan Covid 19 Koramil 09/Mauk bersama Polsek Mauk dan Kecamatan Mauk melaksanakan Operasi Yustisi PPKM di wilayah Teritorial Koramil 09/Mauk, Senin malam (18/1/2021)
Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dalam rangka Pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Teritorial Koramil 09/Mauk yang berlangsung dari pukul 21.00 wib. Yang di hadiri Kanit Binamas Ipda Sularjo dan anggota Polsek MaukK Serta anggota Koramil 09/Mauk dipimpin oleh Pelda Arif Bedi.k. sedangan sasaran pada malam itu di targetkan titik lokasi Jln Raya desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk dan pertigaan Pasar jati Waringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Dalam Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakkan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun Siregar menyampaikan melalui Danramil Mauk Kapten Arh Mulyono dilasanakan kegiatan ini gabungan dari TNI, Polri dan Instansi terkait uang tujuhannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 dengan cara membubarkan apabila ada kerumunan massa.
Sedangkan tindakan yang dilakukan terhadap pelanggar yang tidak memakai masker. Kata, Kapten Arh Mulyono akan kami berikan sanksi. Seperti, tindakan terhadap pelanggar yang tidak memakai masker, dan tegoran kepada pengusaha/Pedagang yang belum tutup di atas jam 19.00 wib, serta memberi himbauan kepada masyarakat yg berkerumun.(San)

Tidak ada komentar:
Write komentar