Danramil 09/Mauk : Harus Cuci Tangan Dulu Bila Ingin Masuk Ke Pasar Mauk
Tanglineone ( Kodam Jaya, Tigaraksa) Warga Mauk harus mematuhi aturan yang sudah di buat pemerintah dalam pencegahan covid 19 di era new Normal ini. hal itu di sampaikan oleh Danramil 09/Mauk Kapten Arh. Mulyono pada saat tinjau dua pasar yang ada di walayah Mauk, jumat (15/1/2021) pagi.
Kata nya, dilakukan kegiatan ini adalah dari intruksi komando atas di saat ini kami laksanakan dengan menindak cara tegas yang melanggar aturan dalam masa Pademi Covid 19 di wilayah hukum Koramil 09/Mauk.
Di sampaikan, kami akan lalukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) di dua pasar, yaitu Pasar Tradisional Mauk dan PD Pasar Mauk, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerangm, selain di lalukan penegakan.
Dan Kami menghimbau Kepada Setiap pedagang atau pembeli wajib harus mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) terhadap Masyarakat di Pandemi Covid 19, serta wajib memakai Masker, dan Cuci tangan di depan pintu Masuk sebelum masuk kedalam Pasar Tradisional. Begitu juga setiap pedagang atau pembeli harus mengikuti garis tanda jarak antri antar pembeli 1- 2 Meter. Dan wajib melakukan pemeriksaan Suhu Tubuh di Pintu masuk sebelum masuk Pasar Tradisional. (San).
Tidak ada komentar:
Write komentar