Jumat, 15 Januari 2021

Danramil 09/Mauk : Harus Cuci Tangan Dulu Bila Ingin Masuk Ke Pasar Mauk

    Januari 15, 2021  


Danramil 09/Mauk : Harus Cuci Tangan Dulu Bila Ingin Masuk Ke  Pasar Mauk



Tanglineone ( Kodam Jaya, Tigaraksa) Warga Mauk harus mematuhi aturan yang sudah di buat pemerintah dalam pencegahan covid 19 di era new Normal ini. hal itu di sampaikan oleh Danramil 09/Mauk Kapten Arh. Mulyono pada saat tinjau dua pasar yang ada di walayah Mauk, jumat (15/1/2021) pagi. 


Kata nya,  dilakukan kegiatan ini  adalah dari intruksi komando atas di saat ini kami laksanakan  dengan menindak cara tegas yang melanggar aturan dalam masa Pademi Covid 19 di wilayah hukum Koramil 09/Mauk.


Di sampaikan, kami akan lalukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) di dua pasar, yaitu Pasar Tradisional Mauk dan PD Pasar Mauk, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan  Mauk, Kabupaten Tangerangm, selain di lalukan penegakan. 


Dan Kami  menghimbau Kepada Setiap pedagang atau pembeli wajib harus mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) terhadap Masyarakat di Pandemi Covid 19, serta wajib memakai Masker, dan Cuci tangan di depan pintu Masuk sebelum masuk kedalam Pasar Tradisional. Begitu juga setiap pedagang atau pembeli harus mengikuti garis tanda jarak antri antar pembeli 1- 2 Meter. Dan wajib melakukan pemeriksaan Suhu Tubuh di Pintu masuk sebelum masuk Pasar Tradisional. (San). 


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.