6 Warga Kota Tangerang sedang menerima Pembayaran ganti rugi pembebasan Jorr Cengkareng- Batu Ceper- Kunciran, di BPN Kota Tangerang, Kamis (19/12/2019).
Tanglineone
(Kota Tangerang)- Enam warga kota Tangerang, masing –masing dua warga Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang
dan empat warga Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondo, Kota Tangerang
menerima ganti rugi pembebasan Jorr Cengkareng - Batu Ceper- Kunciran, di BPN
Kota Tangerang, Kamis siang (20/12/2019).
Dalam
pembayaran tersebut pada saat itu berjalan lancar dan tidak ada kendala.
Menurut keterangan Kasi Pengadaan Tanah Kota Tangerang, Hj Maiyarni, SH,Sit,
yang mewakili Kepala Kantor BPN kota Tangerang H. Sri Prano, S. Sit,
menyampaikan, pembayaran ganti rugi pembebasan Jorr CBK ini tidak bisa diwakili oleh siapapun, hanya
yang dapat menerima si pemilik lahan tersebut, begitu juga yang belum melengkapi
bukti –bukti surat agar secepatnya dilengkapi agar dapat di proses secepatnya.
“ Dalam
pembayaran pembebasan Jorr CBK akan dilanjuti apabila warga yang terkena
pembebasan ini sudah dapat melengkapi surat-suratnya” ujarnya.
Disampaikan oleh
, Hj Maiyarni, SH,Sit Kepada 6 warga kota Tangerang yang sudah menerima uang
ganti rugi ini dapat dimamfatkan sebaik-baiknya jangan di hambur-hambur
uangnya, dan segara secepatnya dibelikan rumah.
Pembayaran pembebasan
Jorr Cengkareng – Batu Ceper- Kunciran ini yang menerima uang ganti rugi
masing-masing, Kasmari,16 bidang. Kasmari, 18 bidang, warga Kelurahan Buaran
Indah, Kecamatan Tangerang. Sedangkan warga Kelurahan Poris Plawad Indah,
Kecamatan Cipondo , yaitu. Hefendi Halim, 27 bidang. Elizabeth Kumala, 28
bidang. M. Noor Aman, 33 bidang dan Luther Frederick, 34 bidang.
Dalam pembayaran
tersebut di hadiri oleh Kasubsie Fasilitas Pengadaan dan Penetapan Tanah
Pemerintahan, H. Johan, SH. Kasubsie PTP dan dan PT, Masurih , SH.dan dari Jasa
Marga Whayu, serta PPK dari Pemkot Tangerang. (San).
Tidak ada komentar:
Write komentar