Jumat, 20 Desember 2019

Rapat Penyusunan Masterplan Perhubungan Kabupaten Tangerang

    Desember 20, 2019   No comments

 Ir H Pipin Syamsul Arifin, MT. M.si


Tanglineone (Kab. Tangerang)- Pemkab Tangerang akan melakukan peningkatan dan pengembangan  jalan dan sarana penunjangnya. Hal ini dikatakan Ir H Pipin Syamsul Arifin, MT. Msi selaku Kepala Bidang Keselamatan, Perencanan dan Sarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dalam ekspose program kegiatan Masterplan Perhubungan Kabuipaten Tangerang Tahun 2020 – 2040 di ruang rapat Wareng, gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Rabu (18/12).

Untuk itu Pemkab Tangerang telah menunjuk perusahaan konsultan PT. Tranadi Tatautami untuk membuat program kegiatan Masterplan Perhubungan Kabupaten Tangerang Tahun 2020-2040.

“Masterplan Perhubungan ini akan dibuat Peraturan Bupati dan akan menjadi acuan dan pedoman dalam pengembangan Perhubungan Kabuten Tangerang yang di mulai Tahun 2020 sampai 2040,” kata Ir H Pipin Syamsul Arifin M.Si.
Dalam rapat program  Masterplan Perhubungan Kabupaten Tangerang Tahun 2020-2040 ini turut hadir Drs H Slamet Santoso M.Pd Kabid Litbang Bappeda, H Toto Sri Haryanto S.Ip Kasie Teknik Prasarana Dishub Kabupaten Tangerang, Kasatlantas Polresta Tangerang dan utusan Dishub se Jabodetabek dan DR Haris Muhammad Dun konsultan PT. Tranadi Tatautami.



DR Haris Muhammad Dun menyampaikan dalam Masterplan Perhubungan Tahun 2020-2040.


Dalam paparan yang disampaikan oleh DR Haris Muhammad Dun menyampaikan dalam Masterplan Perhubungan Tahun 2020-2040.

“Untuk mengelola Transportasi Perkotaan, Pemkab akan melatih SDM yang akan melaksanakan pengelolaan tersebut. Ada 15 jenis pelatihan yang akan dilakukan mulai dari penerapan konsep TOD (Transport Oriented Development) sampai pelatihan penerapan konsep road pricing, SSA, three in one, ganjil genap, dan program pembatasan lainnya,” papar DR Haris.

Dikatakan juga, dalam hal peningkatan dan pengembangan jaringan jalan akan dilakukan anatara lain; Pembangunan Jaringan Jalan Baru meliputi Jalan Tol, Jalan Pembentuk Kota Baru, Jalan Tol Akses Missing Link, Jalan Layang Non Tol (Ply Over) atau Bawah Tanah (Under Pass). Untuk peningkatan jalan anatara lain peningkatan jaringan jalan utama Kabupaten tangerang menjadi minimal 6/2 D (Lebar jalur lalu lintas 21.0 meter). Jalan kolektor primer menjadi minimal 4/2 D (lebar jalur lalu lintas 14.0 meter).

“Dalam Masterplan Perhubungan ini juga akan memanfaatkan IT (Information Technology) dalam pengaturan transportasi perkotaan. Akan dilakukan pengembangan kerjasamadengan berbagai pihak dalam pengembangan transportasi perkotaan. Selain itu akan dikembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan transportasi perkotaan,” tutupnya


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.