Jumat, 13 Desember 2019

Tahun 2020, Jalan Raya Pasar Kemis Diberlakukan KTL

    Desember 13, 2019   No comments







 Tanglineone (Kab.Tangerang ) Kadishub Kabupaten Tangerang H. Agus Suryana MSI, yang di dampingi Ir. Pipin, saat membuka Rapat Forum Lalu Lintas dan angkutan jalan di Istana Nelayan, Kamis (12/12/2019) pagi. Dalam rapat tersebut - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akan memberlakukan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) untuk diwilayah jalan Pasar Kemis


Di rapat itu H. Agus Suryana selaku Kadishub Kabupaten Tangerang menyampaikan, kawasan Tertib Lalulintas (KTL), di sepanjang Jalur Jalan Raya Pasar Kemis akan di berlakukan sepanjang 7,2 KM. Terkait hal itu, KTL di Jalur Jalan Raya Pasar Kemis Dishub Kabupaten Tangerang bersama Kepolisian sebelumnya akan melakukan rekayasa lalu lintas. "Rencanaya mulai tahun 2020 KTL di sepanjang Jalur Jalan Raya Pasar Kemis akan di berlakukan," ujarnya kepada wartawan.

Agus juga menjelaskan, KTL di Jalur Jalan Raya Pasar Kekis diaktifkan atas pertimbangan keamanan, kenyamanan dan keselamatan, serta pertimbangan untuk mengantisifasi kemacetan.
"Kita melihat di sini, kondisinya sudah semakin semrawut, baik pada Pedagang Kaki Lima (PKL), dan yang parkir sembarangan di kiri-kanan bahu jalan, yang nantinya akan Kami tertibkan secara bertahap," kata Agus
.
Sementara, Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Norman mengatakan, pihaknya perlu menyiapkan beberapa  rambu-rambu lalulintas, untuk mendukung KTL tersebut. “Yang tujuhany  untuk mendukung diberlakukannya kembali KTL itu, Kami butuh rambu-rambu lalulintas," katanya kepada wartawan.

Rapat Forum Lalu Lintas dan angkutan jalan tersebut di hadiri. Diantaranya, Sucipto Dishub Propinsi Banten, Yoman Polres Tangerang, perwakilan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Tangerang, perwakilan Dinas Tata Ruang Kabupaten, Camat Pasar Kemis dan Lurah serta Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis (san)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.