Di rapat itu H. Agus Suryana selaku Kadishub Kabupaten
Tangerang menyampaikan, kawasan Tertib Lalulintas (KTL), di sepanjang Jalur
Jalan Raya Pasar Kemis akan di berlakukan sepanjang 7,2 KM. Terkait hal itu,
KTL di Jalur Jalan Raya Pasar Kemis Dishub Kabupaten Tangerang bersama
Kepolisian sebelumnya akan melakukan rekayasa lalu lintas. "Rencanaya
mulai tahun 2020 KTL di sepanjang Jalur Jalan Raya Pasar Kemis akan di
berlakukan," ujarnya kepada wartawan.
Agus juga menjelaskan, KTL di Jalur Jalan Raya Pasar Kekis
diaktifkan atas pertimbangan keamanan, kenyamanan dan keselamatan, serta
pertimbangan untuk mengantisifasi kemacetan.
"Kita melihat di sini, kondisinya sudah semakin
semrawut, baik pada Pedagang Kaki Lima (PKL), dan yang parkir sembarangan di
kiri-kanan bahu jalan, yang nantinya akan Kami tertibkan secara bertahap,"
kata Agus
.
Sementara, Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan
Kabupaten Tangerang Norman mengatakan, pihaknya perlu menyiapkan beberapa rambu-rambu lalulintas, untuk mendukung KTL
tersebut. “Yang tujuhany untuk mendukung
diberlakukannya kembali KTL itu, Kami butuh rambu-rambu lalulintas,"
katanya kepada wartawan.
Rapat Forum Lalu Lintas dan angkutan jalan tersebut di
hadiri. Diantaranya, Sucipto Dishub Propinsi Banten, Yoman Polres Tangerang,
perwakilan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Tangerang, perwakilan Dinas Tata Ruang
Kabupaten, Camat Pasar Kemis dan Lurah serta Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis (san)
Tidak ada komentar:
Write komentar