Tanglineone (Kab.Tangerang) - Satuan Unit IV Ramor dan Unit
VI Resmob Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengringkus Lima Kelompok
Curanmor di wilayah Hukum Polresta Tangerang, masing-masing dari lima kelompok
itu, Kelompok Rumpin - Bogor, berinisial Us alias BLG dan WW. Kelompok Oku
Timur berinisial Af alias Alek, Hi dan HSM. Kelompok Tangerang berinisial HSN,
Syn, Shr, Da. Kelompok Serang berinisal L. Kelompok Lebak berinisial E, NHP,
MTP.
Dalam Keterangannya Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary yang di dampingi Kasat Reskrim Gogo, di hari
Kamis siang (13/12/2019), di Mapolresta Tangerang mengatakan, dari peristiwa
ini anggota berhasil menangkap 13
pelaku, di antaranya 4 revidivis dan 2 tersangka kakinya di tembak.
Teks gbr: Sejumlah pelaku curanmor diamankan bersama barang bukti 19 motor
Teks gbr: Sejumlah pelaku curanmor diamankan bersama barang bukti 19 motor
Dijelaskan oleh Ade,
Lima sindikat tersebut perbuatannya sudah lama beraksi melakukan pencurian
motor dan kekerasan yang mencapai puluhan kali melakukan curamor di TKP yang sudah ratusan kali. Sementara itu dari
kelompok Curamor Lebak berinisial NHP pada saat di tangkap membawa Sepi
(Senjata Api) yang gunanya untuk menakutkan pemilik motor.
“ Maka kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki
kendaran roda dua berhati-hatilah bila memakir motor, dan janganlah lenggah,
karena para pelaku ini sangat cepat dalam waktu 3 detik motor yang di parkir
bisa dibawa kabur” Ujar Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary kepada wartawan
.
.
Disampaikan lagi oleh
Ade dalam ungkap Curanmor ini, berhasil menyita barang bukti sebanyak 19
kendaraan roda dua, dan para tersangka ini di kenakan pasal 363 dengan ancaman
hukum penjara lima tahun. (san)
Tidak ada komentar:
Write komentar