Rabu, 30 Oktober 2019

Petugas Bea Cukai Menangkap Pengedar Rokok Ilegal

    Oktober 30, 2019   No comments




                 Barang bukti rokok ilegal diserahkan oleh ke Kejasaan Negeri Kab. Tangerang

Tanglineone (Kab. Tangerang)- Pengedar Rokok sebanyak160.000 batang rokok ilegal di tangkap oleh petugas Bea cukai Tangerang saat melakukan patroli di wilayah Kabupaten Tangerang, Tepatnya. 
di Kecamatan  Cisoka dengan cara si pelaku itu menjual eceran ke warung –warung dagangan di pinggir jalan. pada 5 setember 2019 lalu.

Menurut keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto pada Rabu (30/10/2019) di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan, Modus yang di lakukan tersangka berinisial M ini “ sebagai tindak lanjuti, khasus ini telah kami proses penyidikannya oleh penyidik pegawai negeri sipil Bea Cukai Tangerang dengan menerbitkan perintah tugas penyidikan dan pemberitahuan di mulainya penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang." 

Dalam proses tersebut diketahui semua merek dagang rokok tersebut pita cukai palsuatau bukan pita cukai yang diwajibkan. Ditambahkan lagi oleh Aris Sudarminto rokok ilegal ini di temukan lagi di duga kuat bersumber dari seorang peria berinisialnya S yang berdomisili di salah satu kota di jawa Tengah.
Masih menurut Aris tersangka M telah melanggar ketentuan di bidang cukai sesuai Pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang- undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan diancam minim 1 tahun dan maksimal 5  dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali lipat nilai cukai dan paling banyak 10 kali lipat cukai yang seharusnya dibayar.

Dijelaskan  lagi oleh Aris, khasus rokok ilegal ini merugikan merugikan negara sebesar Rp.69.610.400.00.- .

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bahtiar menyampaikan, barang bukti rokok ilegal dan tersengka M pada hari Rabu (30/10/2019) ini yang di serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan di tindak lanjuti ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalankan sidang atas perbuatannya. (san)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.