Satgas Anti-Premanisme Segera Dibentuk, Bupati Tangerang Gandeng TNI-Polri dan Kejaksaan
Kodam Jaya, Tigaraksa – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan Bermasalah, Rabu (11/06/2025), di Gedung Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, BINDA, serta perangkat daerah terkait. Dalam kesempatan itu, seluruh pihak menyepakati perlunya pembentukan Satgas terpadu untuk memberantas premanisme yang dinilai semakin meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di wilayah Tangerang.
“Premanisme bukan hanya soal kriminalitas. Ini soal kenyamanan masyarakat dan dunia usaha. Kami ingin beri jaminan kepastian hukum dan rasa aman kepada investor,” ujar Maesyal Rasyid dalam arahannya.
Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Yudho Setyono menegaskan bahwa TNI akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemda dan Polri dalam menangani premanisme, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Premanisme kerap menggunakan atribut ormas yang melanggar undang-undang. Ini jelas perlu penindakan tegas. Kami siap back-up 100 persen,” katanya. Ia juga mendorong agar penindakan disertai dengan pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi pelaku, agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan kehidupan lebih baik.
Senada, Kabagops Polres Metro Tangerang Kompol Andri Surya menyoroti tingginya potensi gangguan keamanan di kawasan industri. Ia menyebut sejumlah modus seperti pungli dan intimidasi terhadap investor terus bermunculan.
“Premanisme ini menghambat iklim investasi. Kita harus berani bersikap dan melakukan tindakan konkret melalui operasi pekat, kring serse, serta patroli rutin. Kami mendukung penuh pembentukan satgas ini,” tegas Andri.
Dukungan juga datang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kasubsi A Intel Hika Deriya menyatakan pihaknya siap mendampingi secara hukum dan menegaskan pentingnya efek jera terhadap pelaku.
“Kami ingin perlindungan terhadap pelapor dijamin. Tanpa jaminan keamanan, masyarakat enggan melapor. Ini harus jadi perhatian,” ucap Hika.
Kepala Kesbangpol Rudi Lesmana menambahkan bahwa dasar hukum pembentukan Satgas ini telah jelas, mengacu pada sejumlah regulasi termasuk UU Ormas dan keputusan Menkopolhukam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazzarudien menyebut masih ditemukan praktik pungutan liar yang berkedok organisasi masyarakat.
“Harus dibedakan antara ormas dan perilaku premanisme. Preman bisa siapa saja, bahkan tanpa atribut ormas. Kita harus sinergi dalam menindak,” tegas Arief.
Bupati Maesyal menyimpulkan bahwa dengan luasnya kawasan industri di Kabupaten Tangerang—yang mencapai 4.400 perusahaan maka diperlukan sistem yang efektif dalam menangani premanisme secara preventif dan represif.
“Ini soal menjaga masa depan daerah. Jangan sampai perusahaan keluar dari Tangerang hanya karena merasa tidak aman. Satgas ini bukan sekadar simbol, tapi harus jadi kekuatan yang nyata,” tegasnya.
Rapat diakhiri dengan komitmen lintas sektoral untuk menyusun struktur Satgas, menyusun SOP, dan menyiapkan kanal pelaporan masyarakat seperti call center pengaduan premanisme yang dapat diakses publik.
Sumber Kodim 0510/Tigaraksa.
Tidak ada komentar:
Write komentar