Koramil 09/Mauk Pagi Ini Melaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
Tanglineone (Kodam Jaya, Tigaraksa) Jajaran Koramil 09/Mauk bersama Polsek Mauk dan Kecamatan Mauk melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di wilayah Teritorial Koramil/09 Mauk Kodim 0510/Trs. Kamis(27/1/2021).
Lokasi tempat sasaran masing +masing Mini market di Jalan Raya Mauk Kelurahan Mauk timur kec Mauk, di jalan Raya Raden Machmud Pertigaan Puskesmas Mauk Kelurahan Mauk Timur kec Mauk kab Tangerang Banten, begitu juga Pasar Tradisional Mauk Kelurahan Mauk Timur kecamatan Mauk kab Tangerang Banten
Kegiatan ini di mulai pukul 08.00 Wib sampai selesai dan langsung di pimpin oleh Danramil-09/Mauk Kapten Arh Mulyono dan di dampingi 4 Orang anggota, dan Polsek Mauk yang dippin Iptu Edi Wahyudi Wakapolsek didampingi 6 Orang Anggota Polsek Mauk, serta Satpol PP di pimpin oleh Kanta Dan 4 orang anggotanya.
Sementara itu Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf. Bangun Siregar menyapaikan melalui Danramil 09/Mauk, Kapten Arh. Mulyono, semua masyatakat Mauk agar mematuhi Portokol Kesehatan yang sudah disampaikan pemerintah setempat, yaitu. Mencuci tangan, Memakai masker dan menjaga jarak, yang tujuhanya untuk memutus mata rantai penularan covid 19 yang akhir- akhir ini di wilayah Kabupaten Tangerang sudah meningkat penyakit tersebut.
Dari hasil kegiatan ini dilakukan tindakan terhadap pelanggar yang tidak memakai masker, dan setiap pedagang maupun pembeli harus mengikuti garis tanda jarak antri 1sd 2 m, serta wajib mematuhi prokes ,pakai masker Cuci tangan (san)

Tidak ada komentar:
Write komentar