Kamis, 21 Januari 2021

Koramil 09/Mauk Melaksanakan Oprasi Yustisi Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

    Januari 21, 2021  


Koramil 09/Mauk Melaksanakan Oprasi Yustisi  Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)



Tanglineone (Kodam Kaya Tigaraksa)- Dalam rangka terus melakukan pencegahan terhadap pandemi Covid-19 di wilayah terotrial Koramil 09/Mauk  bersama Tiga pilar terus melaksanakan oprasi yustisi  Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (21/1/2021). 


Dalam amanatnya, Dandim 0510/Tigarakasa Letkol Inf Bangun Siregar menyampaikan melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh. Mulyono, bahwa dalam pelaksanaan operasi yustisi bersama Tiga Pilar ini bertujuan untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19. Karena, dari 19 Januari sampai 17 feb 2021 telah di berlakukannya PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).di wilayah Propinsi Bantan Kota/ Kabupaten Tangerang oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. 


“Hari ini kami bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi bagi pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat begitu juga warga yang melintas tidak memakai masker. Semua ini kami lakukan agar virus corona di masa pandemi ini cepat berlalu,”tegas Danramil Mauk Kapten Arh. Mulyono kepada wartawan di lapangan.


Sekali lagi, Danramil Mauk Kapten Arh. Mulyono menghimbau kepada warga agar selalu menggunakan masker jika berada diluar rumah dan selalu patuhi protokol kesehatan dengan tujuan agar dapat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Dari oprasi ini dilakukan Sasaran nya ke Mini market Jalan Raya Tanjung Kait kec Mauk Kabupaten Tangerang Banten, Jalan Raya Mauk Pertigaan Tugu Otista, Kelurahan Mauk Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Banten dan di Jalan Raden Machmud Pasar Tradisional Mauk Kelurahan Mauk timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang Banten. (San) 















 



 




 

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.