Koramil 09/Mauk lakukan PDMPK Dalam pencegahan Covid 19
Tanglineone (Kodam jaya, Tigaraksa) - Seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah di buat pemerintah dalam pencegahan covid 19 di era new Normal ini. Hal itu di sampaikan oleh Danramil 09/Mauk Kapten Arh. Mulyono dalam kegiatan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK), Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul07.00 WIB.
Dalam keterangannya, dilaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) Oleh Personel (Koramil 09/Mauk ) Kodim 0510/Trs, adalah, dalam rangka diberlakukan New Normal Kabupaten Tangerang di wilayah Teritorial Koramil 09/Mauk.
Ditambahkan lagi oleh Kapten Arh. Mulyono selaku penanggung Jawab kegiatan ini yang di dampingi Jaenudin (Pengelola Pasar) dan Angga, Stap Kelurahan Mauk Timur menyampaikan, Setiap pedagang atau pembeli wajib harus mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) terhadap Masyarakat di Pandemi Covid 19, dan wajib memakai Masker dan Cuci tangan di depan pintu Masuk sebelum masuk kedalam Pasar Tradisional.
Sementara itu Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar menyampaikan melalui Danramil 09/Mauk, Setiap pedagang si pembeli harus mengikuti garis tanda jarak antri antar pembeli 1- 2 Meter, begitu juga wajib melakukan pemeriksaan Suhu Tubuh di Pintu masuk sebelum masuk Pasar Tradisional. Dan di minta pengelolah pasar harus pasang sepanduk dengan beetulisan himbauhan kepada masyarakat. (San)

Tidak ada komentar:
Write komentar