Sabtu, 23 Januari 2021

Koramil 09/Mauk Lakukan Oprasi Yustisi Tiga Pilar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

    Januari 23, 2021   No comments


Koramil 09/Mauk Lakukan  Oprasi Yustisi Tiga Pilar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)



Tanglineone (Kodam Jaya, Tigaraksa) Jajaran Kodim 0510/Trs Khususnya Koramil 09/Mauk bersama Tiga Pilar Kabupaten Tangerang  terus melakukan Oprasi Yustisi Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan penularan  virus Covid-19, di wilayah  Teritorial Koramil/09. Sabtu (23/1/2021) 

Sasaran yang di tujuh dalam oprasi tersebut. Yaitu, Mini market di Jalan Raya Jati Waringin kec. Mauk Kabupaten Tangerang Banten, Jalan Raya Mauk Km 15 Pertigaan Jembatan Talang Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang Banten dan  Jalan Raden Machmud Pasar Tradisional Mauk Kelurahan Mauk timur Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Banten. 


Oprasi ini langsung di pimpin oleh  Kapten Arh Mulyono yang di dampingi 4 Orang anggota, dan diperkuat dari Polsek Mauk Iptu Edi Wahyudi bersama 5 Orang Anggota Polsek Mauk, serta dari Kecamatan Mauk,  Kanta bersama 3 orang anggota. 


Kata Kapten Arh. Mulyono. Dari kegiatan ini dilakukan tindakan terhadap pelanggar yang tidak memakai masker agar lebih mematuhi protokol kesehatan. 


” Kami pun menghimbau kepada masyarakat mari kita bersama-sama berpartisifasi dalam penanganan pandemi ini, dengan cara mematuhi segala aturan dan himbauan protokol kesehatan,” ujar Danramil Mauk. 


Lebih Lanjut, Danramil Mauk mengajak warga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menjauhi Kerumunan)


“Mari kita tumbuhkan disiplin individu, patuhi protokol kesehatan terapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menjauhi Kerumunan)”ujar Kapten Arh. Mulyono (San) 

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.