Koramil 09/Mauk Beri Himbauan Kepada Warga dan Para Pedagang yang Tidak Mematuhi Aturan
Tanglineone (Kodam Jaya, Tigaraksa) - Untuk melawan penyebaran virus Covid 19, Koramil 09/Mauk bersama Polsek Mauk dan Kecamatan Mauk Memberi himbauan kepada masyarakat yg berkerumun Di Pinggir Jalan, maupun pengendara roda dua, dan pejalan kaki, jumat (22/1/2021). Dalam kegiatan Ops Yustisi Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di wilayah Koramil-09 Mauk Kodim 0510/Trs.
Kata, Danramil Mauk Kapten Arh. Mulyono. perlunya memberikan pemahaman dan pentingnya memakai masker kepada warga masyarakat yang tujuan nya untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.
Ditambahkan lagi oleh Kapten Arh. Mulyono, begitu juga para pedagang yang tidak taat aturan mematuhi protokol kesehatan, kami akan tindak dengan teguran Lisan kepada pengusaha/Pedagang yang belum tutup di atas jam 19.00 wib.
Sementara itu Dandim 0510/Trs Lekol Inf Bangun Siregar melalui Danramil Mauk Kapten Arh. Mulyono mengatakan, untuk melawan wabah penyebaran virus Covid 19, semua harus mengikuti peraturan Pemerintah yakni, menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir.
"Kita tidak perlu panik menghadapi Covid 19, tetap tenang dan setiap keluar rumah menggunakan masker dan sarung tangan serta menjaga kondisi tubuh dengan cara berolahraga dan berjemur badan," Ujar Danramil.(San)
Tidak ada komentar:
Write komentar