Rabu, 20 Januari 2021

Danramil 08/Kronjo Pimpin Operasi Yustisi Dan PPKM

    Januari 20, 2021  


Tanglineone (Kodim Jaya, Tigaraksa) – Pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak di berlajukanya oleh pemerintah milai tanggal 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021, bertujuan dalam upaya menekan lonjakan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat.


Menindak lanjuti hal tersebut, Danramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs Kapten Inf Sutrisno bersama anggota Polsek Kronjo dan Pol PP Kecamatan Kronjo dan Mekarbaru gencar melaksanakan operasi yustisi di wilayah binaan Koramil 08/Kronjo.


Dalam Operasi Yustisi, yang menjadi sasaran adalah  warga masyarakat, baik yang berada di tempat umum maupun pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar protokol kesehatan.


Saat pelaksanaan operasi yustisi, anggota Satgas Covid Koramil 08/Kronjo dipimpin di pimpin Kapten Inf Sutrisno Danramil 08/Kronjo merazia pengendara motor yang terlihat tidak memakai masker.


Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno menjelaskan, Operasi Yustisi secara rutin dilaksanakan dan diharapkan virus Covid-19  dapat ditekan dan dicegah penyebarannya di wilayah binaan Koramil 08/Kronjo.


"Petugas melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat dan memberikan himbauan mematuhi aturan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan, “tuturnya.


Ditanbahkannya bahwa Operasi Yustisi dilaksanakan untuk mengantisipasi timbulnya peningkatan pasien Covid-19 khususnya diwilayah binaan Koramil 08/Kronjo.


"Untuk itu, penerapan protokol kesehatan terus kita gencarkan bersama pihak terkait lainnya. Bahkan, selama penerapan prokes, para personel harus menjadi pelopor utama dan contoh yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.(ril/San) 

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar
Proudly Powered by Blogger.