Koramil 09/Mauk Terus laksanakan Protokol Kesehatan Wilayah Teroterial Mauk
Tanglineone (Kab.Tangerang) Sampai Selasa( 24 November 2020) terus berlanjut dilaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) oleh Personel (Koramil 09/Mauk ) Kodim 0510/Trs Dan Bko Yonif mekanis 203/Ak, dalam rangka diberlakukan nya New Normal Kab.Tangerang di wilayah Teritorial Koramil 09/Mauk
Sasaran PDMPK kali ini Pasar Tradisional Mauk, Kel Mauk Timur Kec Mauk Kab Tangerang, dan PD Pasar Mauk, Kel Mauk Timur Kec Mauk kab.Tangerang. Denganu Kekuatan personel, Koramil Mauk 3 Orang Penanggung Jawab Kapten Arh Mulyono (Danramil 09/Mauk)., Bko Yonif 203/Ak 5 Dpp Serda Ranger, bpk Jaenudin (Pengelola Pasar).Bpk Angga Stap Kelurahan Mauk Timur
Dalam giat ini Danramil 09/Mauk Kapten Arh menghimbauan protokol kesehatan,
1. Setiap pedagang atau pembeli wajib harus mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK) terhadap Masyarakat di Pandemi Covid 19.
2. Setiap pedagang atau pembeli wajib memakai Masker dan Cuci tangan di depan pintu Masuk sebelum masuk kedalam Pasar Tradisional.
3. Setiap pedagang atau pembeli harus mengikuti garis tanda jarak antri antar pembeli 1- 2 Meter.
4. Setiap pedagang atau pembeli wajib melakukan pemeriksaan Suhu Tubuh di Pintu masuk sebelum masuk Pasar Tradisional
5. Pasar harus Memasang Banner/Tulisan di Lobby dan di dalam/diluar tentang Fisical Distance.
Kata, Danramil Mauk, seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah di buat pemrintah dalam pencegahan covid 19 di era new Normal ini. (san)

Tidak ada komentar:
Write komentar