Sabtu, 24 Oktober 2020

Koramil 09/Mauk Menindak 5 orang Pelanggar Operasi Yustisi Covid 19

    Oktober 24, 2020   No comments


Koramil 09/Mauk Menindak 5 orang Pelanggar Operasi Yustisi Covid 19


Tanglineone (Kab. TANGERANG) Dari Pukul 09.00 Wib Sampai dengan Selesai, Koramil 09/Mauk melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan( PDMPK) Dan Woro Woro Himbauan Memakai Masker,Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di wilayah Teroterial Koramil 09/mauk, Kodim 0510/Trs, Sabtu (24/10/2020). 


Ketrangan Danramil 09/Mauk Kapten Arh. Mulyono lolasi Sasaran kali ini, Jalan Raya Ir Soetami Pertigaan Kendal Ds Karang Anyar Kec Kemiri Kab Tangerang Banten. . Jalan Raya Kemiri  Pertigaan Indomart desa Kemiri kec kemiri Kab Tangerang Banten. 

Dengan Keluatan Personel  22 Oranga dari Koramil 09 Mauk : 7 Personil, Polsek Mauk : 5 Personil. Satpol Pp. 3 Orang dan Ormas.        : 7 Orang. 


Kata Danramil Maul, Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan, Sasarannya Adalah Pengguna Jalan Maupun Warga Masyarakat Yang Sedang Nongkrong Dan Tidak Memakai Masker dan tujuannya Adalah Memberikan Edukasi Serta Mengingatkan Kepada Masyarakat Agar Senantiasa Mentaati Protokol kesehatan.


Sedangkan Jumlah Pelanggar Pengguna Jalan yang Tidak Memakai Masker Sebanyak 5 Orang


Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Pelanggar Yang Tidak Memakai Masker Berupa Peneguran,Mengucapkan Pancasila,Push (San) 


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.