Teks gbr : Koramil 09/ Mauk Lakukan Operasi Yustisi Dalam Pencegahan Penularan Covid 19 Dan Woro -Woro bersama Polsek Mauk Dan Kecematan Mauk
Tanglineone (Kab.Tangerang).Koramil mauk terus lakukan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan( PDMPK) dalam Rangka Pencegahan Pengendalian Penularan Covid-19 dan woro -woro di wilayah Mauk. Sabtu ( 10/10/2020).
Keterangan Yang di sampailkan Danramil 09/Mauk Kapten Arh. Mulyono, kali ini sasaran jalan Raya Mauk Pertigaan Tugu Otista Kel Mauk Timur Kec Mauk Kabupaten Tangerang Banten. Dan Jalan Raya Mauk Pertigaan Jati Waringin Desa Jati Waringin Kec Mauk Kab Tangerang Banten.
Operasi Yustisi Covid 19 diikuti bersama tiga Pilar Koramil, Polsek Dan Pemkab Tangerang, dan di perkuat sebanyak 26 Personil. terdiri dari Koramil 09 Mauk 6 Personil, Polsek Mauk 6 Personil, Satpol PP Kecamatan kemiri 4 Personil, Stap Kecamatan Kemeri 3 Personil dan Ormas 7 Personil.
Operasi Yustisi Penegakan Disiplin mematuhi Protokol Kesehatan, Sasarannya Adalah Pengguna Jalan Maupun Warga Masyarakat Yang Sedang Nongkrong Dan Tidak Memakai Masker akan di tindak. Sedang tujuannya memberikan edukasi serta mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mentaati protokol kesehatan.
Kata, Danramil bagi yang terkena operasi Yustisi Covid 19 dikenakan sangsi Puss up, dan menyayinkan lagu kebangsaan Indonesia, sedangkan Jumlah Pelanggar Pengguna Jalan yang Tidak memakai Masker Hari ini Sebanyak 6 Orang (san).

Tidak ada komentar:
Write komentar