Sabtu, 10 Oktober 2020

Hari Ini, Koramil 09/Mauk Beri Sangsi Kepada 10 Pemuda yang Tidak Pakai Masker

    Oktober 10, 2020   No comments


Teks gbr : Salah seorang pemuda yang  melanggar tidak memakai masker di suruh Puss up



Tanglineone (Kab.Tangerang).Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan( PDMPK) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 Terus di lakukan oleh Koramil 09/Mauk di wilayah Mauk. Jumat 9/10/2020).


Keterangan Yang di sampailan Danramil 09/Mauk Kapten Arh. Mulyono, kali ini sasaran ke Jalan Raya Ir Soetami Pertigaan Kendal Desa Patra Manggala Kec Kemiri Kabupaten Tangerang Banten dan Jalan Raya Kemiri Pertigaan Kecamatan Kemiri Kab Tangerang, Banten. 


Operasi Yustisi Covid 19 di ikut I Bersama tiga Pilar Koramil, Polsek Dan Pemkab Tangerang Dari pihak Polsek Mauk diikuti Iptu Agus Kanit Patroli dan Dra Yati Nurulhayat Msi(Camat Kemiri) Dan di perkuat sebanyak 26 Personil. Terdiri Dari Koramil 09 Mauk 6 Personil, Polsek Mauk 6 Personil,  Satpol PP Kecamatan kemiri 4 Personil, Stap Kecamatan Kemeri 3 Personil dan Ormas 7 Personil. 


Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan, Sasarannya Adalah Pengguna Jalan Maupun Warga Masyarakat Yang Sedang Nongkrong Dan Tidak Memakai Masker akan di tindak. 

Sedang tujuannya memberikan edukasi serta mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mentaati protokol kesehatan.


Kata Danramil bagi Yang kena operasi Yustisi Covid 19 di kena kan sangsi Puss up, dan menyayinkan lagu- lagu kebangsaan Indonesia, sedangkan Jumlah Pelanggar Pengguna Jalan yang Tidak Memakai Masker Sebanyak 10 Orang dalam operasi Hari ini. (san). 






Dokumentasi terlampir.

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.