Teks gbr : Seorang pelaku mengaku Polisi Sedang menyampaikan keterangan Kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang di depan Wartawan, (Gbr atas) Sedangkan (gbr bawa) tersangka dengan tangan di ikat mau digiring ke dalam tralis hitam Polresta Tangerang. (Foto : Hasan T).
Tanglineone (Kab. Tangerang) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 3 pelaku kekerasan kepada korban pasangan muda-mudi yang sedang pacaran, di Alun -alun Pemkab. Tangerang . Dari hasil penangkapan itu polisi menyita sejumlah HP dan menangkap 3 tersangka, masing -masing AF (29), AC (30), dan S (34). Diantara tiga tersangka itu ada yang mengngaku Polisi yang tujuhannya untuk menakutkan si korban.
“Tersangka AF dan AC adalah pelaku perampasan. Sedangkan tersangka S berperan sebagai penadah,” tegas Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira, Senin (15/6/2020) di Mapolresta Tangerang kepada wartawan,
Dalam peristiwa itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira mengatakan, para tersangka biasanya beraksi di Kawasan Puspemkab Tangerang. Tepatnya, di Alun-Alun Tigaraksa. Para tersangka mencari korban pasangan muda-mudi yang memadu kasih di tempat sepi dan agak gelap. Dari kejadian periristiwa ini Ivan menambahkan, para tersangka melancarkan aksinya itu mengaku sebagai anggota polisi.
“Dengan tuduhan berduaan di tempat sepi, korban dipaksa menyerahkan HP. Bila korban menolak diancam akan dibawa ke Polresta Tangerang , bahkan tak segan tersangka memukul korban,” Kata Ivan yang baru saja Menjabat Setreskrim Polresta Tangerang.
Dengan peristiwa ini, Polisi mendapat laporan mengenai perampasan HP. Setelah didalami, polisi juga mendapat informasi bahwa di kawasan itu kerap terjadi transaksi jual-beli HP rampasan atau curian. Kemudian, tim Operasional Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan observasi dengan menyamar sebagai calon pembeli.
“Dari hasil penyemaran dan observasi kami membekuk tersangka S yang berperan sebagai penadah dan penjual HP hasil rampasan dan curian,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang.
Dari keterangan S, lalu polisi menangkap tersangka AF dan AC. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan bebrapa unit HP berbagai merek yang diduga hasil perampasan.
Atas perbuatannya, para tersangka AF dan AC dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Dari peristiwa ini Kasat Reskrim Polresta Tangerang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai anggota polisi juga meminta masyarakat untuk menghindari tempat-tempat sepi dan gelap agar terhindar dari aksi kejahatan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira (San).


Tidak ada komentar:
Write komentar