Jumat, 07 Februari 2020

Polisi Bekuk Dua Tersangka Tawuran dan Tiga Lainnya DPO

    Februari 07, 2020   No comments



Teks Gbr : Barang bukti sajam yang di gunakan oleh pelajar dipertunjukan oleh Kapolresta Tangerang  


Tanglineone (Kab, Tangerang)   Murid SMK Angkasa 1 dan murid  SMK Nurul Hikmah melakukan tawuran yang mengakibatkan  M.Rizki Ramadan  (16th) warga Kampung Pangarengan RT 002/01, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang  meninggal dunia, akibat di sabet golok dan Clurit di kepalanya oleh RG (18 th)  warga pasar Kemis RT 006/010, Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang  bersama CS (17 th) warga Desa Pisangan Jaya Sepatan, Kabupaten Tangerang , pada  15 januari 2020 , di Perum Bumi Indah Tahap 1 Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis , Kabupaten Tangerang.

Menurut  keterangan  Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol. Ade Ary Syam, Kamis siang (7/2/2020) mengatakan,  peristiwa ini  awalnya  murid SMK Angkasa 1 dan  SMK Nuruihikmah  saling mengejek melalui  Mensos (Media Sosial). Dan akhir nya melakukan janjian untuk melakukan tawuran yang mengakibatkan  korban M. Rizki Ramadan meninggal dunia akibat  di kroyok oleh si pelaku hingga meninggal di tempat. Dengan  ke jadian ini paman korban, H. Murdani  melaporkan  ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya setelah peristiwa ini anggota melakukan olah TKP mengkumpulkan bukti –bukti dan berhasil mendapatkan Informasi tentang pelakunya. Kemudian  Team Opsna Unit Reskrim  segera mencari keberadaan  para pelaku yang melakukan  tawuran itu. Setelah enam jam terjadinya  tawuran , anggota berhasil menangkap Regi Permana Putra di rumahnya Bumi IndahBlok FE/ 34 Rt006/10 desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penangkapan  Regi, akhirnya  Anggota berhasil menangkap CS di sekolah SMK Angkasa 1 di Jalan  Raya Mauk Km 6 Kecamatn Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan tersangka lainnya masing –masing  RK (DPO), FZ (DPO) dan AG (DPO) yang melakukan pengeroyokan korban hingga meninggal dunia, sampai saat ini masih dalam pengejaran anggota Polsek Pasar Kemis.

Peristiwa ini Polisi menyita barang bukti berupa baju tangan panjamg, baju seragam  Sekolah SMK, Ikat Pinggang sekolah, jelana abu-abu dan sepatu warna putih bercak darah. Sedangkan pasal yang dikenakan  Pasal 80 ayat(3)UU RIN0 35 th 2014 tentang perlindungan anak dan pasai 170 ayat 2ke 3 KUAP dengan ancaman hukuman pidana selama 14 tahun.(san)   

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.