Teks Gbr : Barang bukti sajam yang di gunakan oleh pelajar dipertunjukan oleh Kapolresta Tangerang
Tanglineone (Kab, Tangerang) Murid SMK Angkasa 1 dan murid SMK Nurul Hikmah melakukan tawuran yang mengakibatkan M.Rizki Ramadan (16th) warga Kampung Pangarengan RT 002/01, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang meninggal dunia, akibat di sabet golok dan Clurit di kepalanya oleh RG (18 th) warga pasar Kemis RT 006/010, Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang bersama CS (17 th) warga Desa Pisangan Jaya Sepatan, Kabupaten Tangerang , pada 15 januari 2020 , di Perum Bumi Indah Tahap 1 Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis , Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol. Ade Ary Syam, Kamis siang (7/2/2020) mengatakan, peristiwa ini awalnya murid SMK Angkasa 1 dan SMK Nuruihikmah saling mengejek melalui Mensos (Media Sosial). Dan akhir nya melakukan janjian untuk melakukan tawuran yang mengakibatkan korban M. Rizki Ramadan meninggal dunia akibat di kroyok oleh si pelaku hingga meninggal di tempat. Dengan ke jadian ini paman korban, H. Murdani melaporkan ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya setelah peristiwa ini anggota melakukan olah TKP mengkumpulkan bukti –bukti dan berhasil mendapatkan Informasi tentang pelakunya. Kemudian Team Opsna Unit Reskrim segera mencari keberadaan para pelaku yang melakukan tawuran itu. Setelah enam jam terjadinya tawuran , anggota berhasil menangkap Regi Permana Putra di rumahnya Bumi IndahBlok FE/ 34 Rt006/10 desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penangkapan Regi, akhirnya Anggota berhasil menangkap CS di sekolah SMK Angkasa 1 di Jalan Raya Mauk Km 6 Kecamatn Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan tersangka lainnya masing –masing RK (DPO), FZ (DPO) dan AG (DPO) yang melakukan pengeroyokan korban hingga meninggal dunia, sampai saat ini masih dalam pengejaran anggota Polsek Pasar Kemis.
Peristiwa ini Polisi menyita barang bukti berupa baju tangan panjamg, baju seragam Sekolah SMK, Ikat Pinggang sekolah, jelana abu-abu dan sepatu warna putih bercak darah. Sedangkan pasal yang dikenakan Pasal 80 ayat(3)UU RIN0 35 th 2014 tentang perlindungan anak dan pasai 170 ayat 2ke 3 KUAP dengan ancaman hukuman pidana selama 14 tahun.(san)

Tidak ada komentar:
Write komentar