Selasa, 14 Januari 2020

POLRESTA TANGERANG MENANGKAP 58 PENGEDAR SABU - SABU

    Januari 14, 2020   No comments


Teks foto : Kapolresta Tangerang bersama jajaran melihatkan barang bukti kepada wartawan

Tanglineone (Kab.Tangerang).
Jajaran Polresta Tangerang  berhasil menangkap pengedar sabu-sabu diantara nya pelaku berinisial HD pengedar narkoba yang berprofesi pengemudi ojek online, di wilayah Jajaran Polres Tangerang Kota.

Menurut keterangan
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K, Selasa (14/1/2020) menyampaikan kepada wartawan, bahwa penangkapan pelaku narkoba ini . Oleh anggotanya  paling tidak satu hari berhasil menangkap satu pelaku yang  di amankan, karena memang dalam waktu dua bulan terakhir ini pihaknya mengungkap 47 kasus dengan 58 tersangka yang di tangkap dan empat di antaranya wanita.

“ Para pelaku ini berdagang narkotika cara menjual kepada pelangannya dan ada yang langsung ke pembeli dan ada juga berjualan narkoba di rumah,” ujar Kapolresta

Dirinya juga menambahkan dalam ungkap kasus ini terdapat pelaku kambuhan, alias resedivis yang telah menjalani hukuman sebanyak dua kali, tiga kali, bahkan sudah ada yang empat kali dengan yang sekarang.

“Juga terdapat pengedar narkoba yang dijalani oleh sepasang suami istri, karena narkotika tersebut disuplai dari istrinya yang mendekap di rumah tahanan tangerang,” terangnya.

dijelaskan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam, Indradi selain itu menangkap para pengedar itu, jajaran  Polresta Tangerang berhasil mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal negara Malaysia.

Dari hasil penangkapan itu Jajaran Polresta Kota Tangerang menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu -sabu seberat  70 gram dan obat daftar G. (##)
Teks foto :Kapolresta Tangerang Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi sedang menanyakan selah orang pemuda berinisial HD pengedar narkoba yang berprofesi pengemudi ojek online, di Gedung Mapolresta Tangerang,

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.