Tanglineone (Kab.Tangerang).
Jajaran Polresta Tangerang berhasil menangkap pengedar sabu-sabu diantara nya pelaku berinisial HD pengedar narkoba yang berprofesi pengemudi ojek online, di wilayah Jajaran Polres Tangerang Kota.
Menurut keterangan
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K, Selasa (14/1/2020) menyampaikan kepada wartawan, bahwa penangkapan pelaku narkoba ini . Oleh anggotanya paling tidak satu hari berhasil menangkap satu pelaku yang di amankan, karena memang dalam waktu dua bulan terakhir ini pihaknya mengungkap 47 kasus dengan 58 tersangka yang di tangkap dan empat di antaranya wanita.
“ Para pelaku ini berdagang narkotika cara menjual kepada pelangannya dan ada yang langsung ke pembeli dan ada juga berjualan narkoba di rumah,” ujar Kapolresta
Dirinya juga menambahkan dalam ungkap kasus ini terdapat pelaku kambuhan, alias resedivis yang telah menjalani hukuman sebanyak dua kali, tiga kali, bahkan sudah ada yang empat kali dengan yang sekarang.
“Juga terdapat pengedar narkoba yang dijalani oleh sepasang suami istri, karena narkotika tersebut disuplai dari istrinya yang mendekap di rumah tahanan tangerang,” terangnya.
dijelaskan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam, Indradi selain itu menangkap para pengedar itu, jajaran Polresta Tangerang berhasil mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal negara Malaysia.
Dari hasil penangkapan itu Jajaran Polresta Kota Tangerang menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu -sabu seberat 70 gram dan obat daftar G. (##)
Teks foto :Kapolresta Tangerang Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi sedang menanyakan selah orang pemuda berinisial HD pengedar narkoba yang berprofesi pengemudi ojek online, di Gedung Mapolresta Tangerang,
Tidak ada komentar:
Write komentar