Selasa, 28 Januari 2020

Pegawai Pabrik Gula Di Tegal Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

    Januari 28, 2020   No comments





Teks foto : Kapolresta Ttangerang Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi di dampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gogo  menunjukan barang bukti, di Mapolresta Tangerang Selasa (28/1/2020).(Foto : Hasan T)

Tanglineone (Kab. Tangerang) Kasus Perkembangan  mengusai dan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa hak yang dilakukan oleh para tersangka dalam Minggu lalu, terungkap atas perbuatannya yang dilakukan oleh dua tersangka yaitu, EC dan JP warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus ini Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengembangkan khasus dari dua tersangka Ec dan Jp ke salah seorang pegawai BUMN pabrik gula di Tegal, Jawa Tengah, PAG (50th) .

Sementara Kapolresta Tangerang, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hubungan tersangka PAG (50 th), warga Tegal, Slawi, Jawa Tengah dengan tersangka sebelumnya, menjual peluru berbagai jenis kepada tersangka EC. Kemudian, kata Ade, PAG juga menerima orderan untuk merubah air softgun menjadi senpi dengan biaya Rp 4 juta per senjata.

“PAG menawarkan jasa orderan kepada teman dekatnya untuk meng-upgrade softgan menjadi senjata api. Usaha yang dilakukan oleh tersangka PAG ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Dijual melalui jasa pengiriman pos,” kata Kapolresta Tangerang kepada wartawan, Selasa, (28/1/2020) , di Mapolresta Tangerang.

Selain itu. Kapolresta Tangerang menambahkan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 4 buah senpi yang sudah di-upgrade, 34 senjata replika yang akan di-upgrade dan 1105 amunisi berbagai jenis kaliber.

“Beberapa barang bukti yang sudah diamankan, sudah 12 hari PAG belum menunjukan izin resmi dari aparat yang berwenang untuk penguasaan senjata tersebut,” katanya.

Dalam Khasus ini, PAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak. Dengan ini PA diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Kasus perdaran senjata ilegal ini masih kita kembangkan, karena diketahui tersangka PAG  masuk organisasi anggota Perbakin,” ujar Kapolresta.(r/SaN)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.