Teks foto : Kapolresta Ttangerang Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi di dampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gogo menunjukan barang bukti, di Mapolresta Tangerang Selasa (28/1/2020).(Foto : Hasan T)
Tanglineone
(Kab. Tangerang) Kasus Perkembangan mengusai dan menyimpan senjata api dan amunisi
tanpa hak yang dilakukan oleh para tersangka dalam Minggu lalu, terungkap atas
perbuatannya yang dilakukan oleh dua tersangka yaitu, EC dan JP warga Kecamatan
Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus
ini Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengembangkan khasus dari dua
tersangka Ec dan Jp ke salah seorang pegawai BUMN pabrik gula di Tegal, Jawa
Tengah, PAG (50th) .
Sementara Kapolresta
Tangerang, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hubungan tersangka PAG
(50 th), warga Tegal, Slawi, Jawa Tengah dengan tersangka sebelumnya, menjual
peluru berbagai jenis kepada tersangka EC. Kemudian, kata Ade, PAG juga
menerima orderan untuk merubah air softgun menjadi senpi dengan biaya Rp 4 juta
per senjata.
“PAG menawarkan
jasa orderan kepada teman dekatnya untuk meng-upgrade softgan menjadi senjata
api. Usaha yang dilakukan oleh tersangka PAG ini sudah berlangsung selama 6
bulan. Dijual melalui jasa pengiriman pos,” kata Kapolresta Tangerang kepada
wartawan, Selasa, (28/1/2020) , di Mapolresta Tangerang.
Selain itu.
Kapolresta Tangerang menambahkan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti
antara lain 4 buah senpi yang sudah di-upgrade, 34 senjata replika yang akan
di-upgrade dan 1105 amunisi berbagai jenis kaliber.
“Beberapa
barang bukti yang sudah diamankan, sudah 12 hari PAG belum menunjukan izin
resmi dari aparat yang berwenang untuk penguasaan senjata tersebut,” katanya.
Dalam Khasus
ini, PAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang
kepemilikan dan penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak. Dengan ini PA
diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun
penjara.
“Kasus
perdaran senjata ilegal ini masih kita kembangkan, karena diketahui tersangka PAG
masuk organisasi anggota Perbakin,” ujar
Kapolresta.(r/SaN)
Tidak ada komentar:
Write komentar