Rabu, 29 Januari 2020

Oknum Guru Futsal Cabuli Muridnya Sebanyak Enam Kali, Lalu Korban Trauma

    Januari 29, 2020   No comments





Teks Foto : Kapolresta Tangerang sedang memberikan keterangan Keapada Wartawan dalam kasus pencabulan terhadap oknum guru futsal kepada muridnya.

Tanglineone (Kab. Tangerang)-Pelaku oknum guru futsal  Rudiansyah (33 th) diciduk  karena  diduga  keras  melakukan perbuatan asusila kepada anak muridnya yaitu, Nina (Nama Samaran) di bidang olahraga futsal. Akibatny, korban yang baru berusia 14 tahun kini mengalami trauma.

"Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Cianjur. Namun saat kembali ke kediamannya di kawasan Cikupa, langsung kami tangkap," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Cikupa, Rabu (29/1/2020).

Ade menerangkanan, tersangka sudah 6 kali menggauli korban selama November 2019 hingga  Januari 2020. Kata Ade, korban tak kuasa melawan kehendak tersangka lantaran di bawah ancaman.

"Tersangka mengancam korban akan menyebarluaskan atau memberitahu banyak orang bahwa korban sudah tidak perawan," ujar Ade.

Ditambahkan Ade, korban yang tidak tahan kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga. Maka, kata Ade, keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia. Ade juga menyampaikan, akan terus melakukan pendampingan kepada korban sebagai bentuk trauma (R/San)..

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.