Jumat, 31 Januari 2020

Empat Anak Dibawah Umur Dicabuli Oleh Ujang Supandi

    Januari 31, 2020   No comments












Tanglineone (Kab.Tangerang)- 4 anak di bawa umur yang diduga keras dilakukan oleh Ujang Supandi( 
23 th) warga Kampung Hauan Tegal Rt 003/05 Desa Tobat Kecamatan Balaraja, Kabupaten di Tangerang di di ringkus oleh Jajaran anggota Unit Reskrim Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten pada jumat lalu (20/12/2019),  di kampung Hauan Tegal, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten 
Tangerang

di tangkap nya si pelaku itu di karenakan mencabulin  anak di bawa umur yang di lakukan oleh Ujang Supandi kepada anak  tersebut ,  pencabulan ini sudah sejak dari tahun 2017 hingga 2019. Menurut si pelaku perbuatan ini hanya 4 anak yang dilakukan. Masing- masing  berinisial SR(13th), AA (15th), MHK (13th), dan FAPB (12th).


Sementara itu Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes (Pol), Ade Ary Syam mengatakan  di Mapolsek Balaraja pada Jumat sore (31/1/2020). Peristiwa ini adanya laporan dari orang tua korban ke Polsek Balaraja, karena orang tua korban  tersebut mencurigakan kepada anak nya sering memain Geme di Hp, setelah di lihat oleh orang tua korban ternyata di Hp nya itu ada vidio vorno yang di shere oleh si pelaku Ujang Supandi. Maka  dengan ada nya peritiwa ini anggota langsung ke TKP ke rumah si pelaku dan langsung di giring ke Polsek Balaraja untuk di mintai keterangan.
“ Dalam kasus ini polisi masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Balaraja dan tersangka sampai saat ini dalam proses penahan” ujar Kapolresta Tangerang.

Peristiwa ini polisi menyita barang bukti berupa  1 unit Hp, 1 unit sepeda motor, 1 potongan kaos pendek, 1 potongan celana levis panjang, 1 celana dalam berwarna biru dan 1 handuk warna hijau. Sedangka si Pelaku di kenakan pasal 82 UU RI No, 17 th 2016 tentang penetapan pasal 1 th 2016 tentan perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang  Pasal 76E UU RI N0. 35 tahun 2014 tentang perubahan  atas UU N0.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan acaman  5 tahun hingga 15 tahun. (san)  

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.