23 th) warga Kampung Hauan Tegal Rt 003/05 Desa Tobat Kecamatan
Balaraja, Kabupaten di Tangerang di di ringkus oleh Jajaran anggota Unit Reskrim Polsek
Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten pada jumat lalu (20/12/2019), di kampung Hauan Tegal, Desa Tobat, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten
Tangerang
di tangkap nya si pelaku itu di karenakan mencabulin anak di bawa umur yang di lakukan oleh Ujang Supandi kepada anak tersebut , pencabulan ini sudah sejak dari tahun 2017 hingga 2019. Menurut si pelaku
perbuatan ini hanya 4 anak yang dilakukan. Masing- masing berinisial SR(13th), AA (15th), MHK (13th),
dan FAPB (12th).
Sementara itu Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes
(Pol), Ade Ary Syam mengatakan di
Mapolsek Balaraja pada Jumat sore (31/1/2020). Peristiwa ini adanya laporan
dari orang tua korban ke Polsek Balaraja, karena orang tua korban tersebut mencurigakan kepada anak nya sering
memain Geme di Hp, setelah di lihat oleh orang tua korban ternyata di Hp nya itu
ada vidio vorno yang di shere oleh si pelaku Ujang Supandi. Maka dengan ada nya peritiwa ini anggota langsung
ke TKP ke rumah si pelaku dan langsung di giring ke Polsek Balaraja untuk di
mintai keterangan.
“ Dalam kasus ini polisi masih dalam proses penyidikan oleh
Unit Reskrim Polsek Balaraja dan tersangka sampai saat ini dalam proses
penahan” ujar Kapolresta Tangerang.
Peristiwa ini polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor, 1 potongan
kaos pendek, 1 potongan celana levis panjang, 1 celana dalam berwarna biru dan
1 handuk warna hijau. Sedangka si Pelaku di kenakan pasal 82 UU RI No, 17 th
2016 tentang penetapan pasal 1 th 2016 tentan perubahan kedua atas UU No. 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang Pasal 76E UU RI N0. 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU N0.23 tahun 2002
tentang perlindungan anak, dengan acaman
5 tahun hingga 15 tahun. (san)
Tidak ada komentar:
Write komentar