Rapat Paripurna DPRD Kab. Tangerang di Gedung DPRD
Tanglineone (Kab, Tangerang) – Pemkab Tangerang akan menarapkan
sistem informasi manajemen pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini dilakukan
guna memenuhi kebutuhan zaman yang terus bergerak dengan pemanfaatan tehanologi
di masa kini.
Selain itu, era keterbukaan informasi dan generasi milineal
yang sudah industri 4:0 menjadi salah satu yang ditetapkan pemerintah pusat
untuk menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut. Demikian disampaikan oleh Wakil
Bupati Tangerang Mad Romli usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten
Tangerang, Rabu (6/11/2019)..
” Dimasa yang terang benderang ini, sudah tidak adalagi arus
informasi yang tersumbat akibat ketidak cakapan pemerintah dalam mengelola
informasi. Baik yang bersifat rancangan, implementasi ataupun laporan hasil, semuanya
bisa dan langsung diakses oleh seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Di jelaskan oleh Mad Romli, sebagai antisipasi atas
keterbukaan informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang, menggagas
dengan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda berkaitan dengan
sistem elektronik ini.
” Dua Rancangan Peraturan Daerah yang kita usulkan adalah,
masing -masing Raperda pokok pokok pengelolaan keuangan daerah dan Raperda
pengelolaan Sistem elektronik Pemerintah daerah,” ujarnya..
Ketika ini dibahas dan disahkan oleh DPRD, maka kita akan
langsung membuat formula aturan main tataran tehnis berkaitan dengan
pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Daerah ini.
” Saat di implementasikan aturan ini, dapat kita pastikan
pengelolaan sistem Pemerintah akan berjalan lebih cermat, akurat transparan dan
bisa diakses oleh masyarakat, mulai dari perencanaan, implementasi program
hingga pelaporan hasil kinerja,” paparnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail
mengatakan, Raperda usulan pemerintah bagus dan layak untuk diterapkan. Namun
mekanisme aturannya, akan bahas terlebih dahulu.
” Sebelum ini disahkan, kita akan bahas di tingkat komisi dan
Baperda, untuk dikaji dan telah bagaimana aturan mainnya dan sandaran hukum di
atasnya,” kata Kholid Ismail selaku
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.(San).
Tidak ada komentar:
Write komentar