Jumat, 22 November 2019

Anggota Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pengeroyokan Warga

    November 22, 2019   No comments




Teks foto ; Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung memperlihatkan barang bukti kepada wartawan, Di Mapolresta Tangerang.


Tanglineone (Kab. Tangerang)- Sat Riskrim  Polresta Tangerang berhasil membekuk pelaku pengeroyokan seorang  warga hingga meninggal, Yaitu, AR (27), Warga Kampung Sempur, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang., baru -baru ini di Kampung Sempur, di tempat kediamannya RT001/03 Desa Pauser Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

AR diringkus salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Heri dan Dede Rustandi warga Kampung Ciapus Indah, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. yang mengakibatkan korban Heri meninggal dunia.

Dalam Keterangannya yang disampaikan  Kasatreskrim Polresta Tangerang  AKP  Gogo Galesung yang mewakili Kapolresta Tangerang  Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula saat tersangka bersama rekan-rekannya menggelar aksi balap motor liar di Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Panongan, minggu (17/11/19),.Setelah itu.
korban Heri dan Dede menyuruh membubarkan, tapi aksi balap motor liar itu. tidak menerimanya, bahkan mereka itu  mengambil balok mengejar korban sambil memukul kepala korban hingga meninggal dunia.

Dalam pengeroyokan ini anggota Satreskrim Polresta Tangerang menyita barang bukti, di antaranya ,Balok , Sepeda motor serta lainnya..Sedangan pelaku itu di acam dengan pasal 170 Ayat (2)ke 3 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama 12 tahun,(Hasan).

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.