Jumat, 20 September 2019

Revisi UU KPK disahkan, Pemberantasan Korupsi Makin Mantap

    September 20, 2019   No comments



                                       Para pemuda lakukan demo dengan mengelar sepanduk
Tanglineone (Jakarta) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat Paripurna yang digelar DPR, Selasa (17/9) siang.

Ada enam poin perubahan disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi UU KPK. Mulai dari kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan, pembentukan dewan pengawas hingga mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara oleh KPK.

Revisi UU KPK juga mendapat dukungan dari elit politik, yakni Menkopolhukam Wiranto. Dalam keterangannya, Wiranto menjelaskan polemik revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dalam sistem demokrasi tidak ada satu pun lembaga yang memiliki kebebasan dan kekuasaan yang tak terbatas. Bahkan, selevel Presiden sekalipun kekuasaanya itu terbatas dan diawasi. Sehingga, diperlukan adanya Pasal 37E tentang Pembentukan Dewan Pengawas KPK.

KPK sebagai bagian dari aparat penegak hukum, jika dihadirkan pengawasanya, itu bukan satu hal yang melemahkan tapi mendudukan KPK agar mempunyai legitimasi dan akuntabilitas melaksanakan tugas itu.
"Mengapa (diperlukan)? Karena keberadaan dewan pengawas di institusi KPK dibutuhkan untuk memastikan kinerja KPK sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diberikan oleh UU," katanya(Ril/)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.