Kamis, 26 September 2019

PDAM TKR MEMUTUSKAN 80 SAMBUNGAN PELANGGAN YANG MENUNGGAK

    September 26, 2019   No comments





Petugas PDAM Tirta Karta Raharja (TKR) sedang memutuskan sambungan Pelanggan


                          Petugas sedang mendata pelanggan PDAM yang akan di putuskan 

Tanglineone (Kab,Tangerang) Sebanyak 80 Sambungan Langganan(SL) dipemutuskan  secara massal oleh PDAM Tirta Karta Raharja (TKR) ) di Wilayah Taman Cibodas Kota Tangerang, Kamis (26/9/2019) pagi.

Pemutusan ini yang dilakukan oleh PDAM Tirta Karta Raharja (TKR) bertujuhan  untuk menertibkan pelanggan dan tertib adminitrasi Perusahaan  Air Minum (PDAM) Tirta Karta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.

Sementara itu Tatang Wahyudi selaku Kasubag Umum dan sekaligus Plt Kepala Wilayah 2 Pasar Baru PDAM TKR di ruangan kerjanya, menyelaskan, pemutusan 80 pelanggan  dalam rangka penertiban adminitrasi bagi para pelanggan yang selama ini menunggak pembayaran PDAM beberapa bulan

Menurutnya, Pemutusan SL yang di lakukan ini  sudah melalui prosedur, yang sebelumnya pelanggan sudah diberikan pemberitahunan atas tunggakannya. Bahkan  diberi waktu  si pelanggan PDAM mencicil tunggakannya sesuai dengan perjanjian yang tertulis diatas metrai.

“Pelanggan PDAM yang diputus merupakan pelanggan yang  menunggak 3 bulan hingga 1 tahun lamanya dari mulai nominal Rp. 2 juta sampai Rp. 10 juta, sedangkan pemutusan ini didampingi dari pihak kepolisian dan pihak TNI,” ujarnya.

Dijelaskan, pemutusan sambungan PDAM massal ini di bagi 8 tim diantaranya, tim terdiri dari pembaca meter, teknisi, securty, kepolisian dan Baninsa untuk menangani 10 sambungan pelanggan.

"Kedepannya  dalam pemutusan yang akan datang kami mengusulkan ke Kantor Pusat PDAM TKR akan membuat sepanduk pengumuman  pemutusan sambungan sebelum di lakukan pemutusan,” katanya (San).



Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Proudly Powered by Blogger.