Teks foto : Salah seorang pengendara motor di tilang dalam oprasi Patuh Kalimaya di jln Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,
TANGLINEONE (KAB.tANGERANG) - sejumlah pengendara sepeda motor terjaring dalam oprasi Patuh Kalimaya, Polresta Tangerang, di Jalan Raya Pemda Tigarakasa, Kabupaten Tangerang, Rabu (11/9/2019) pagi, karena melanggar aturan lalu lintas.
Menurut keterangan di lapangan Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Made Widiarta mengatakan untuk data penilangan atau penindakan penilangan sampai har i ini, di hari ke13 dari 14 hari pelaksanan oprasi Patuh Kalimaya secara online dengan sitem aplikasi Ex Tilang yang terimput sudah mencapai sebanyak 5464 pelanggaran yang dilakukan oleh si pengendara motor di Kabupaten Tangerang,.
Dijelaskan oleh Kasat lantas Polresta Tangerang Kompol I Made Widiarta,, rata -rata pengendara motor melakukan pelanggaran tidak makai hlam, melawan harus dan di bawa umur. serta tidak memiliki SIM.
." Selain itu juga kendaraan overload yang membahayakan. Paling banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda dua," jelasnya.
Selain itu, Kasatlantas Polresta Tangerang menghimbau kepada pengendara motor tetap mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. "Semoga pengemudi lebih tertib berlalu lintas dan patuhi undang-undang berlalu lintas," tutupnya. (san)

Tidak ada komentar:
Write komentar